kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Kemendagri Minta Bantuan TNI/Polri Dukung Satpol PP Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat

Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Kemendagri Minta Bantuan TNI/Polri Dukung Satpol PP Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat

Sabtu, 16 Januari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA meminta bantuan TNI-Polri untuk mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga taat menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama aturan-aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference yang dipimpin oleh Menko Marves dengan topik “Evaluasi Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19" pada Jumat (15/01/2021). 

"Dari data-data yang kami terima masih ada beberapa tempat publik yang membuka di luar jam yang diperkenankan. Nah kami minta back-up dari TNI/Polri," tandasnya. 

Safrizal mengatakan, Kemendagri mendorong Kepala Satpol PP seluruh Indonesia dan jajarannya untuk menjadi agen perubahan perilaku dan menegakkan kedisiplinan dengan tagline "Jangan Kasih Kendor". 

Hal itu juga sudah didukung oleh para kepala daerah melalui pembentukan payung hukum yang jelas pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

"Kami laporkan juga dari data-data yang kami dapatkan memang gerakan pendisplinan ini memang terus dilakukan, soal dasar hukum penegakan disiplin dari data yang kami peroleh 98 persen daerah telah memiliki Perda dan Perkada penegakan disiplin," terangnya. 

Namun apabila masih ada hal-hal yang perlu ditambahkan pada aturan-aturan tersebut, Safrizal mengaku membuka ruang untuk menerima masukan yang tentunya akan menjadi bahan evaluasi pada kebijakan-kebijakan tersebut. "Kalau kurang sampaikan mana yang kurang nanti kami akan asistensikan kembali," tuturnya. 

Ia juga mengingatkan kembali kepada para stakeholder seperti pengusaha hotel, toko swalayan, dan tempat umum lainnya agar wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan mengindahkan prokes lainnya. "Yang tidak menyediakan tempat cuci tangan kami minta bantuan aparatur keamanan tutup tempatnya," pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda