Beranda / Berita / Nasional / Enam Provinsi Diberi Waktu 30 Hari Tetapkan DPT Perbaikan

Enam Provinsi Diberi Waktu 30 Hari Tetapkan DPT Perbaikan

Senin, 19 November 2018 23:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi (Merdeka)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu mengusulkan enam provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua diberi waktu 30 hari perpanjangan.

"Terhadap proses dan hasil daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan melakukan penyempurnaan selama 30 hari untuk mempertimbangkan kembali efektivitas penggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP 2 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Selain itu, Bawaslu meminta KPU mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP elektronik ke dalam DPTHP-2. Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS.

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih. Serta melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangkau pemilih.

"Melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih non-dokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP pertama KPU," kata Abhan.

Bawaslu juga meminta KPU memberikan lampiran berita acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih. Serta melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di kabupaten/kota yang belum seluruhnya dilakukan. (Detik)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda