Beranda / Berita / Nasional / Eks Kombatan GAM Kecewa Pada Proses Hukum Irwandi

Eks Kombatan GAM Kecewa Pada Proses Hukum Irwandi

Selasa, 12 Maret 2019 13:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Irwandi Yusuf Foto: Hafidz Mubarak/Antara

DIALEKSIS.COM | JAKARTA - Proses penegakan hukum yang KPK lakukan terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf menimbulkan kekecewaan dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dilansir dari Tribunnews.com hari ini, tokoh senior GAM, M. Nur Djuli mengungkapkan bagaimana upaya dari tokoh-tokoh GAM menenangkan mantan kombatan GAM yang kecewa terhadap proses penegakan hukum tersebut.

"Sebenarnya saya kualahan menjawab dari teman-teman GAM, kecewa," kata M. Nur Djuli, saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, Senin (11/03).

"Kami sebagai senior selalu meredam. Jangan ikut-ikutan karena tidak tahu cerita sepenuhnya, cuma yang khawatirkan berapa lama bisa meredam di lapangan ini," tambah dia. 

Namun, mantan tim asistensi Gubernur Aceh ini meminta proses hukum yang berjalan dapat memenuhi unsur keadilan.

"Kami harus melihat pelaksanaan hukum yang berlaku. Jangan gegabah, sebab mudah sekali mencetuskan emosi yang tidak sehat," ujarnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi memberikan sejumlah uang itu agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh dengan nilai total Rp 8,7 miliar.

Dakwaan gratifikasi juga disangkakan kepada Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda