Eks Dirut Telkom Sigma Jadi Tersangka Perjanjian Kerja Sama Fiktif
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek apartemen, perumahan, hotel, dan batu split yang dilakukan PT Graha Telkom Sigma. Tersangka diketahui melakukan perjanjian kerja sama fiktif yang merugikan keuangan negara Rp282 miliar.
"Tersangka yaitu BR (Bakhtiar Rosyidi) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (16/5/2023).
Bakhtiar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023. Dengan begitu, total tujuh tersangka yang sudah ditahan penyidik Jampidsus Kejagung.
Keenam tersangka sebelumnya yang sudah ditahan yakni Eks Direktur Utama PT GTS Taufik Hidayat; Eks Direktur Operasi PT GS Heri Purnomo; Eks Komisaris PT GTS Judi Achmadi; Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjidi Basamalah. Lalu, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Heri Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono.
Ketut menjelaskan Bakhtiar bersama para tersangka lain membuat perjanjian kerja sama fiktif. Seolah-olah, ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, tersangka BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif," papar Ketut.
Dengan dokumen tersebut, berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar. Seluruh duit itu diduga masuk kantong para tersangka.