kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Duit Daerah Masih Nganggur Rp 184 T, Pemda akan Diberikan Hukuman

Duit Daerah Masih Nganggur Rp 184 T, Pemda akan Diberikan Hukuman

Rabu, 15 Januari 2020 15:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Keuangan Sri Mulyani


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi untuk Pemda yang mengendapkan dana daerah di rekening kas umum daerah (RKUD). 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menuturkan, Kemenkeu akan memotong alokasi dana daerah bagi Pemda yang menunda penyaluran dana tersebut.

Namun, pemotongan alokasi tersebut akan ditujukan pada Pemda yang tak melaksanakan pengeluaran wajib atau mandatory spending dari dana yang ditransfer pemerintah pusat. Misalnya, daerah yang menunda mandatory spending dari program DAU, maka DAU untuk tahun anggaran selanjutnya akan dipotong.

"Sanksi tentu ada karena ini pasti ada pengaruhnya ke mandatory spending. Kalau daerah tidak comply dengan mandatory spending, maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan," jelas Prima di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Tahapnya, pemerintah pusat akan menunda pencairan DAU pada daerah yang menunda mandatory spending. Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur. Jika daerah tersebut pada akhirnya tak menyelesaikan pembangunan infrastruktur tersebut, maka setelah penundaan, di tahun anggaran berikutnya DAU daerah tersebut akan dipotong.

Namun, jika setelah penundaan daerah tersebut mampu menyelesaikan pembangunan infrastruktur, maka dana yang ditunda akan dicairkan kembali, dan di tahun anggaran berikutnya DAU tak akan dipotong.

"Potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," kata Prima dikutip dari Detik.

Sebagai informasi, dana daerah sendiri terdiri atas beberapa alokasi. Dana daerah terdiri dari terdiri dari dana perimbangan yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), kemudian dana insentif daerah, serta dana otonomi khusus dan keistimewaan.

Per November 2019, Kemenkeu mencatatkan ada Rp 186 triliun dana daerah yang mengendap di RKUD. Padahal, jika dana tersebut digunakan tentunya akan memberikan manfaat bagi daerah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda