Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Kongres Ditolak Bawaslu
Font: Ukuran: - +
Bawaslu. [Foto: ist]
DIALEKSIS.OCM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang membuat Partai Kongres tak lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024, tidak dapat diterima.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, sebagai anggota majelis dalam sidang putusan pendahuluan pada Kamis (25/8/2022), menyampaikan bahwa hal itu diputuskan usai majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan.
"Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," kata Totok.
Totok menambahkan, laporan dari Pakar tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundangan-undangan yang dilanggar KPU sebagai terlapor.
"Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengharuskan kedua syarat dipenuhi sekaligus/bersifat kumulatif untuk dapat diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai ketua sidang, diiringi ketukan palu.[Kompas]