Beranda / Berita / Nasional / Dugaan Aliran Dana BTS ke Parpol, Kuasa Hukum Plate Yakin Kejagung Profesional

Dugaan Aliran Dana BTS ke Parpol, Kuasa Hukum Plate Yakin Kejagung Profesional

Selasa, 30 Mei 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kuasa hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, Ali Nurdin, yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) akan profesonal dalam mengusut dugaan adanya aliran dana korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Uang haram itu disebut turut mengalir ke sejumlah partai politik.

Santer informasi aliran dana dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu tak hanya mengalir ke Johnny Plate. PDIP hingga Gerindra diduga turut menikmati hasil korupsi untuk pendanaan calon presiden (capres) 2024.

 “Saya pikir Kejaksaan Agung akan profesional,” tegas Ali kepada Media Indonesia, Selasa (30/5/2023).

Ali masih terus mendampingi Johnny Plate yang ditahan di Rutan Salemba Kejagung. “Keadaan Pak Menteri sehat, kemarin di BAP pertama,” ungkap dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara rutin. Khususnya, kepada saksi dan tersangka korupsi BTS.  

"Kejagung akan menelusuri hingga tuntas untuk membongkar siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut," tegas Ketut.

Enam orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda