kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden, Independensi KPK Dinilai Terancam

Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden, Independensi KPK Dinilai Terancam

Jum`at, 27 Desember 2019 18:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dikhawatirkan bakal menggerus independensi KPK.

Sebab, draf perpres itu mengatur bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dengan ditempatkan di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden, maka presiden bisa melakukan kontrol terhadap KPK secara langsung melalui pimpinan," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman, Jumat (27/12/2019).

Menurut Zaenur, perpres tersebut pun tak ubahnya merupakan upaya menundukkan KPK agar berada di bawah kontrol presiden sepenuhnya.

Ia menuturkan, posisi KPK yang berada di bawah presiden dapat membuat KPK tidak independen lagi.

Ia khawatir, KPK yang mempunyai kekuatan besar dalam hal penegakan hukum justru akan menjadi alat kekuasaan.

"Kalau dia dijadikan alat kekuasaan maka penegakan hukum antikorupsi tidak lagi dipercaya sebagai penegakan hukum yang bebas dari kepentingan-kepentingan politik," ujar Zaenur.

Di samping itu, Zaenur juga menyebut draf perpres tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebab, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa KPK tetap berstatus independen meskipun berada di rumpun lembaga eksekutif.

"Undang-undang hasil revisi ini masih menjamin sifat independensi KPK dengan mengatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," kata Zaenur.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara".

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Im/kompas)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda