Parpol-parpol tersebut adalah PPP, PKB, PDIP, NasDem, Demokrat, PAN, Gerindra, PSI,, Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.
Sedangkan empat parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan adalah; Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. [beritabeta]