DPRD DKI Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan Sebagai Gubernur
Font: Ukuran: - +
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) tiba di gedung DPRD DKI untuk menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). [Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengumumkan pengusulan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022).
Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Maka saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Riza akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari 2 tahun.
Selanjutnya » Sementara itu, pada Minggu (11/9/2022) a...