DPR Setuju Perppu Corona Disahkan Menjadi UU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atauPerppu Corona hari ini. Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR setuju Perppu Corona disahkan menjadi undang-undang (UU).
Rapat digelar di ruang paripurna, gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat tersebut.
Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Perppu Corona. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona disahkan menjadi UU.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menolak RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Said saat membacakan pandangan Fraksi PKS.
Setelah itu, pengambil keputusan dilakukan. Puan menanyakan seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna, apakah Perppu Corona dapat disahkan menjadi UU.
"Apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Tadi sudah disampaikan dalam pandangan mini fraksi bahwa ada delapan fraksi yang menyetujui, dan satu fraksi menolak, apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan suatu semua fraksi. Setuju ya?" imbuhnya yang kemudian dijawab 'setuju' oleh anggota DPR yang hadir. (Im/Detik)