DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar . [Foto: dpr.go.id]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta intervensi harga minyak goreng oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk dilanjutkan. Sebelumnya kebijakan intervensi harga minyak Rp14 ribu per liter berlaku hanya 6 bulan.
"Intervensi harga dalam 6 bulan ini lanjutkan saja. Tapi, kalau dirasa sudah stabil, ya sudah lepas lagi. Nanti kalau enggak stabil, intervensi lagi. Kita dorong untuk lanjut (intervensi harga)," ujar Gus Muhaimin sebagaimana dikutip Dialeksis.com dari lama DPR RI, Senin (29/1/2022).
Ia mengatakan intervensi harga minyak goreng sangat membantu masyarakat. Menurutnya peran pemerintah dibutuhkan saat ini untuk menyeimbangkan harga bahan pokok. “Karena itu, lanjutkan intervensi harga minyak dan gunakan kewenangan pemerintah agar membantu masyarakat tidak menjadi kesulitan karena harga yang tinggi. Semua langkah pemerintah dalam menyangkut stabilitas harga sangat dibutuhkan untuk kebutuhan masyarakat supaya tidak mengalami kesulitan," ucap Gus Muhaimin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga memaklumi pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter. Dia mengingatkan pedagang tidak menaikkan harga jual ketika harga beli dari produsen sudah turun. "Ya itu karena faktor dia (pedagang) belanja untuk dijual itu harganya masih tinggi, tapi nanti pada saat tertentu tidak boleh menaikkan harga," ujar Gus Muhaimin.
Selain mengecek langsung harga minyak goreng, ia juga menghampiri beberapa pedagang lain untuk menanyakan harga sayur, cabai, bawang putih, hingga sagu. Dari sidak itu, dia mengatakan harga-harga bahan pokok masih relatif stabil. "Hasil kita lakukan sidak ini relatif harga-harga stabil. Tapi ada juga yang menurun harganya. Secara umum stabil," tutup legislator dapil Jawa Timur VIII itu.