Beranda / Berita / Nasional / Dosen yang Dibebastugaskan karena Dianggap Hina Jokowi, Ajak Debat Terbuka

Dosen yang Dibebastugaskan karena Dianggap Hina Jokowi, Ajak Debat Terbuka

Minggu, 16 Februari 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Semarang - Seorang dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo mempertanyakan sanksi yang diberikan pihak Rektorat.

Pasalnya, status Facebooknya yang diunggah sekitar tujuh bulan lalu atau persisnya pada 10 Juni 2019, dipermasalahkan pihak kampus karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Dalam postingan status Facebooknya itu, dia menulis "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah Ini Efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"

Akibat statusnya itu, ia dibebastugaskan dari jabatannya.

Menurut Hadi, sanksi yang diberikan tersebut dianggap ada yang ganjil.

Sebab, selain status tersebut dibuat sudah lama, kalimat tersebut juga dinilai tidak mempersoalkan apapun. Terlebih menghina seorang Presiden.

"Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik," ujarnya.

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan, pihaknya tidak menoleransi setiap unggahan di media sosial yang dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa yang menghina simbol NKRI dan kepala negara.

Pasalnya, ketentuan terkait hal itu diatur dalam UU ITE dan RKUHP dengan ancaman hukuman pidana.

“Unnes melalui tugas pokoknya Tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia. Sebagai perguruan tinggi negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol negara. Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” ujar Rektor Unnes Fathur Rokhman dalam keterangan tertulisnya.

Karena itu, melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda