kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dosen UIN Ar- Raniry, Prof. Farid Wajdi Ibrahim Dipanggil KPK

Dosen UIN Ar- Raniry, Prof. Farid Wajdi Ibrahim Dipanggil KPK

Rabu, 12 Juni 2019 19:52 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dosen ini diminta kehadirannya di gedung KPK, Selasa (18/6/2019) depan, pukul 10:00 WIB.

Pihak KPK memanggil Prof. Farid untuk diminta keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan kasus yang menjerat tokoh politik PPP, anggota DPR RI Muchammad Romahurmuziy. Farid diminta keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pindana korupsi menerima hadiah atau janji, terkait seleksi pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. 

Surat yang dilayangkan KPK kepada Frof. Farid dengan Nomor Spgl/ 3470 /DIK.01.00/23/05/2019, tertanggal 29 Mei 2019, ditanda tangani RZ. Panca Putra, selaku an. pimpinan deputi bidang .ub. Direktur Penyidik. 

"Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan Prof. Farid Wajdi Ibrahim untuk didengar keterangannya," bunyi surat tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada Dialeksis.com membenarkan pihaknya memanggil Farid Wajdi sebagai saksi.

"Benar, itu panggilan sebagai saksi dari KPK dalam proses penyidikan
yang sedang berjalan untuk tersangka RMY (Romahurmuziy-red)," ujar Febri, Rabu (12/6/2019) via selular.(Baga) 


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda