Beranda / Berita / Nasional / DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

Kamis, 16 Januari 2020 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +

DKPP memutus Komisioner KPU Wahyu Setiawan melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP. (Foto:CNNI)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

DKPP juga memutus Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. DKPP menyebut putusan tersebut dibuat semi menjaga marwah para penyelenggara pemilihan umum.

"Memutuskan: satu, mengabulkan permohonan pengadu sepenuhnya. Dua, menjatuhkan sanksi terhadap teradu Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap dari jabatan Komisioner KPU," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan itu. DKPP juga meminta Presiden RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari kerja.

Dalam pertimbangannya, DKPP menuturkan Wahyu menjalin komunikasi dan memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW itu. DKPP menyebut Wahyu melanggar sumpah janji kemandirian dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.

DKPP juga menyoroti kedekatan Wahyu dengan mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Meski proses hukum masih berjalan, DKPP menilai ada niat buruk Wahyu memanfaatkan jabatannya sebagai Komisioner KPU. 

DKPP menilai Wahyu melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Wahyu juga dianggao melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Dua aturan itu melarang penyelenggara pemilu menemui peserta pemilu demi mencegah kesan keberpihakan.

"Sikap dan tindakan teradu menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (9/1). Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Akan tetapi hingga saat ini Masiku masih belum ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019. (im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda