DKPP : Pemilih Jangan Sampai Tergoda Money Politic
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih diharapkan tidak tergoda oleh praktik politik uang dalam Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. Godaan dari pihak-pihak tertentu harus diabaikan guna menggunakan hak pilih sesuai hati nurani.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Teguh Prasetyo SH, M.Si., dalam talkshow NGETREN Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) bertema "Etika Pemilih Pemilu 2019" yang diselenggarakan atas kerja sama DKPP RI dengan Radio MNC Trijaya FM. Acara ini berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
"Karena setiap lima tahun ini ada susksesi kontestasi, berbagai strategi dan cara dilakukan. Tapi dalam kontestasi itu kita harus menggunakan rules dan etika supaya pemilu bermartabat," kata Teguh.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap aturan Pemilu yang bermartabat merupakan salah satu indikasi dari terciptanya Pemilu yang bermartabat. Selain itu, ia juga menyebut adanya kesediaan dari masyarakat untuk tidak tergoda untuk menerima suap.
"(Masyarakat) harus katakan ‘saya enggak mau menggadaikan suara saya hanya untuk dengan janji atau beberapa ratus ribu saja’. Kita beretika, memilih dengan hati nurani, jangan menggoda dengan berbagai permintaan atau janji," tegas Teguh.
Ia mengungkapkan, terdapat kecenderungan partisipasi masyarakat dalam melakukan pelaporan atau pengaduan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Ia berpendapat, tren ini menunjukkan kondisi positif karena masyarakat memiliki keaktifan dalam melaporkan perilaku penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik.
Meskipun tidak linear dengan tingkat partisipasi dalam Pemilu, Teguh mengatakan hal ini dapat menjadi salah satu indikasi bahwa masyarakat memiliki harapan agar penyelenggara Pemilu bersih guna menciptakan Pemilu yang bermartabat.
"Sehingga Pemilih tidak rela kalau ada kecurangan dalam Pemilu dan merespon dengan melakukan pengaduan. Mereka tidak rela kalau Pemilu tidak adil, tidak rela kalau pemilu itu dinodai oleh tindakan tidak jujur, atau curang," jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
Teguh menilai, pemilih harus berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap pesta demokrasi di tanah air. Ia menuturkan, pemilih yang berdaulat dalam suatu Pemilu adalah pemilih yang tidak terpengaruh dari serangan fajar, mandiri dalam memilih dan memilih sesuai dengan hati nuraninya.
"Anda harus ingat, suara rakyat itu suara Tuhan, suara yang akan menentukan masa depan kita, suara yang menentukan siapa wakil rakyat atau pemimpin ke depan," pungkasnya.(PD)