DJ Vincentia Divonis 9 Tahun dan Tersenyum
Font: Ukuran: - +
Sumber : cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Makassar - Disk Jockey (DJ) yang juga model majalah dewasa asal Jakarta, Vicentia Gracia Marie, divonis sembilan tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/5).
Penasehat hukum terdakwa Vhivy Arida Bhayangkara saat dikonfirmasi usai persidangan pun mengatakan kliennya menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding.
"Iya sidang putusannya tadi, klien kami dijatuhi hukuman sembilan tahun empat bulan penjara. Dia hanya tersenyum mendengar dan menerima putusan hakim jadi tidak banding," kata dia, kepada CNNIndonesia.com.
Sebelum dijatuhi hukuman, jelas Vhivy kliennya dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
"Kemarin dituntut selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tapi, vonis tadi turun dua tahun dua bulan, karena majelis hakim hanya mengambil pasal 114 ayat (2). Jadi hanya sembilan tahun empat bulan saja," jelasnya.
Sebelumnya, aksi DJ sekaligus model majalah dewasa ini ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pada Minggu 6 Desember 2020. Ia berperan sebagai kurir dengan membawa narkotika jenis 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu.
Terbongkarnya kasus ini setelah pihak kepolisian yang lebih dulu meringkus rekannya, Andi Rio (40) pada 4 Desember 2020. Kasus ini kemudian dikembangkan dan didapatkan informasi kedatangan Vincentia di Bandara Sultan Hasanuddin sekitar pukul 18.45 WITA.
Begitu tiba di area kedatangan bandara, polisi langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti pil ekstasi dan sabu.
Ia mengaku menjadi kurir mendapatkan bayaran mulai Rp100 ribu per butir. Vincentia nekat menjadi kurir karena sepi job selama pandemi Covid-19.
(mir/arh)