kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

Senin, 26 Desember 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Foto: tim tvOnenews/Julio Trisaputra]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh 9 partai politik yang tergabung dalam wadah Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG). Mereka adalah Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya. 

Adapun 9 partai tersebut merupakan partai yang tidak lolos mengikuti tahapan Pemilu 2024. Kuasa hukum GMPG yang merupakan Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas, mengatakan melaporkan Hasyim atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein yang menjuluki dirinya sebagai Wanita Emas.

“Ketua KPU telah melakukan pelecehan seksual berulang kali pada dirinya (Hasnaeni). Perilaku amoral dan bejat ini menggambarkan begitu rendahnya moralitas Ketua KPU,” bunyi pernyataan sikap GMPG yang dikirim Farhat kepada Tempo, Minggu (25/12/2022).

Farhat mengirimkan sejumlah bukti chat Whatsapp antara Hasnaeni dengan Hasyim. Ia juga menunjukkan kronologi dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Hasnaeni.

Selain itu, GMPG turut menyoroti Ketua KPU yang terlibat dalam meloloskan partai Hasnaeni agar bisa mengikuti proses verifikasi administrasi. Hasnaeni, dalam pengakuannya, menyebut Hasyim turut menggunakan infrastruktur dan suprastruktur KPU untuk meloloskan Partai Republik Satu.

Mischa Hasnaeni Moein saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Agung.

KPU Dituding Tidak Profesional

GMPG turut menilai KPU tidak profesional saat menyatakan 16 partai tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024. Menurut mereka, KPU hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, alih-alih surat keputusan.

Oleh sebab itu, GMPG menilai keputusan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi partai yang dinyatakan tidak lolos. Atas hal ini, seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke DKPP.

“Kesewenang-wenangan KPU itu harusnya menjadi fakta bagi Bawaslu untuk menyatakan bahwa 16 Partai politik yang dinyatakan tidak bisa mengikuti verifikasi administrasi dan faktual diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam verifikasi administrasi,” kata GMPG.

Di sisi lain, GMPG juga menduga KPU memanipulasi data dan persyaratan sebagaimana yang dilaporkan oleh KPU daerah belakangan ini.

“Karena itu kami menduga kuat, pemilu 2024 sudah diatur sejak proses tahapan hingga nanti pada saat Pemilu. KPU lah yang menentukan siapa dan partai apa yang menang, dan suara rakyat menjadi mainan,” ujarnya.

Tanggapan Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy’ari irit bicara kala ditanya ihwal dugaan yang diarahkan kepadanya. Dia menyebut bakal mengikuti proses pengaduan di DKPP.

“Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim kepada Tempo, Ahad, 25 Desember 2022.(Tempo)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda