Dituding Hasil QC Lembaganya Sesat Oleh Pro Prabowo, LSI Ajak Blak-blakan Soal Data
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan beberapa lembaga lain dilaporkan ke KPU oleh kubu Prabowo terkait siaran hitung cepat (quick count) pilpres yang dinilai menyesatkan.
Peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar, tak menanggapi serius pelaporan itu, ia yakin lembaganya dapat buktikan hasil quick count secara ilmiah.
"Satu sisi kita nggak pernah ada masalah dengan itu karena kita bisa meyakini metodologi ilmiah ini tidak baru dilakukan pertama kali, bahwa lembaga-lembaga besar seperti LSI dan SMRC kan bukan lembaga baru," ujarnya di kantor LSI Denny JA, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (18/4).
Rully yakin hasil quick count yang dikeluarkan lembaganya tak beda jauh dengan hasil rekapitulasi dari KPU. Lantas, ia menepis tuduhan penggiringan opini.
"Ketika mereka melakukan pelaporan dan semacamnya dengan tudingan melakukan pembohongan publik, nanti silakan dikonfirmasi ketika hitung rekapitulasi pleno KPU. Ketika ini berbeda jauh dengan rekapitulasi KPU, baru mereka bisa katakan bahwa lembaga ini menggiring opini publik dengan pembohongan publik," katanya.
Kemudian Rully pun menyinggung soal hasil klaim suara yang dikeluarkan oleh lembaga internal Prabowo-Sandi. Ia meragukan darimana hasil yang didapatkannya itu. Rully menyarankan pihak Prabowo untuk membuka identitas lembaga tersebut.
"Ketika mereka tidak mempercayai ini, mereka juga seharusnya memberikan disclaimer-nya juga siapa lembaga yang mereka pakai, apa hasilnya, berapa angka yang didapat oleh pasangan lainnya. Dia hanya menyebutkan perolehannya dia pribadi baik di exit poll maupun di quick count kan, di exit poll dia ada angka 52 persen lalu di quick count dia unggul di 62 persen, tapi kita kan nggak tau siapa yang melaksanakan ini apakah kita tahu kredibilitas lembaganya dan segala macem," tuturnya.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh pendukung Prabowo-Sandi ke KPU. Adapun lembaga lain yang dilaporkan yaitu Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol. Lembaga itu dilaporkan karena dianggap menyesatkan opini publik dan diduga menyampaikan hasil quick count berdasarkan pesanan.
"Kami dari BPN Prabowo-Sandi, khususnya tim advokasi dan hukum, ke KPU RI dalam rangka melaporkan berapa rekan-rekan atau lembaga survei yang berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoax, dan bahkan menyesatkan," ujar koordinator tim advokasi BPN Djamaludin Koedoeboen di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4). (detik.com)