Beranda / Berita / Nasional / Ditolak PKS dan Golkar, RUU TPKS Gagal ke Paripurna

Ditolak PKS dan Golkar, RUU TPKS Gagal ke Paripurna

Sabtu, 18 Desember 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). [Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali terkendala dalam proses pembahasan di DPR.

Meski telah disetujui mayoritas fraksi di rapat pleno terakhir Badan Legislasi (Baleg), RUU TPKS belum resmi menjadi RUU inisiatif DPR untuk memasuki pembahasan tingkat lanjut dengan pemerintah.

Musababnya, pimpinan belum merestui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2021 untuk disahkan jadi RUU Inisiatif. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beralasan, RUU tersebut telah melewati masa tenggat untuk dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

2 Fraksi Tak Setuju

Hingga rapat pleno terakhir di Baleg, masih ada 2 fraksi yang belum menyetujui RUU TPKS disahkan untuk menjadi inisiatif DPR. Dua fraksi masing-masing, Golkar dan PKS.

Suara penolakan dari fraksi itu memang sempat menyusut. Sebab, sebelumnya, RUU TPKS terancam kandas alias gugur di tingkat Baleg lantaran lima fraksi masih alot dengan sejumlah pasal krusial dalam RUU. Mereka masing-masing PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat.

Penolakan dari lima fraksi dengan berbagai alasan. PKS misalnya, belum menyetujui judul RUU TPKS dan ingin judul diganti menjadi pidana seksual. Ada pula, usulan agar diganti menjadi tindak pidana asusila.

Meski demikian, hingga pleno terakhir pada Rabu (8/12) lalu, hasil voting menunjukkan mayoritas fraksi setuju RUU TPKS dibawa ke Paripurna. Hanya PKS yang menolak, sementara Golkar belum memberi restu RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna kemarin. Sedangkan sisanya, PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat telah mengarahkan setuju.

PKS Menolak

Wakil Fraksi PKS di Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menolak karena menilai RUU tersebut masih memuat frasa sexual consent atau berhubungan seks yang tidak dilarang meski di luar nikah, asal dengan syarat suka sama suka.

Anggota Panja RUU TPKS dari PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai hal itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. PKS karena itu menolak sebelum larangan perzinaan dimasukkan dalam RUU TPKS.

"Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku," ujar Muzammil, Rabu (8/12).

"Fraksi PKS menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," tambah dia. 

Golkar Menunda

Sementara itu, fraksi Partai Golkar di Panja RUU TPKS tak sepenuhnya menolak RUU TPKS disahkan dan dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya. Akan tetapi, mereka meminta agar RUU itu ditunda dan kembali dibahas di masa sidang selanjutnya.

Golkar beralasan, upaya itu dilakukan agar RUU tersebut tak memberi celah terhadap kemungkinan gugatan jika telah disahkan.

Meski mengantongi tiket untuk dibawa ke Paripurna setelah disetujui tujuh dari sembilan fraksi, RUU TPKS tetap ditangguhkan untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR.

Dalam rapat undangan Paripurna yang diterbitkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Rabu (15/12), RUU TPKS tak masuk dalam agenda pembahasan. Rapat Paripurna yang digelar Kamis (16/12) itu hanya membawa agenda pengesahan RUU Jalan dan pidato Ketua DPR, Puan Maharani.

Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan di pimpinan DPR. Belakangan, pimpinan telah angkat suara terkait tudingan tersebut.

Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra, Sufmi Dasco membantah pihaknya telah menjegal pengesahan RUU TPKS di Paripurna. Menurut dia, RUU TPKS hanya terkendala masalah teknis lantaran melewati masa tenggat pembahasan dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah.

Persetujuan RUU TPKS di Pleno Baleg DPR pada Rabu (8/12) melewati Rapim yang digelar dua hari sebelumnya pada Senin (6/12/2021). (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda