kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ditjen Pajak Klaim Pelaporan SPT Online Masih Lancar

Ditjen Pajak Klaim Pelaporan SPT Online Masih Lancar

Senin, 12 Maret 2018 18:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pajak. (iStockphoto)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi (OP) hingga 31 Maret 2018 dan WP Badan 30 April 2018.

Adapun pelaporan SPT bisa dilakukan dengan banyak cara, mulai dari online di website resmi pajak, manual melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, melalui kanto pos dan agen ASP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini sudah banyak WP yang melaporkan SPT nya melalui online. Ini menjadi pilihan terutama bagi WP yang sibuk dan tidak punya waktu melapor ke KPP.

Untuk itu maka Ditjen Pajak terus memantau agar server pelayanan online jangan sampai bermasalah sehingga WP yang ingin melaporkan kewajiban perpajakannya bisa melakukan dengan lancar.

"Sementara lancar semua. Semoga tetap lancar (melalui online)," ungkapnya, Senin (12/3).

Meski demikian masih banyak juga yang melapor melalui KPP atau secara manual. Dari data pajak hingga pagi ini, Senin (12/3), sudah ada sebanyak 4,528 juta SPT yang disampaikan yang terdiri dari sebanyak 3,360 juta SPT melalui e-filing dan e-form serta sebanyak 1,168 juta SPT masih manual. (Okezone)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda