kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dirkeu Angkasa Pura Diduga Terima Suap Pengadaan Baggage Handling System

Dirkeu Angkasa Pura Diduga Terima Suap Pengadaan Baggage Handling System

Jum`at, 02 Agustus 2019 09:11 WIB

Font: Ukuran: - +

foto:kompas.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT Inti.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT Inti," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).

Basaria menuturkan, PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.

Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.

Selain itu, kata Basaria, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Basaria menyebut, uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.

"AYA (Andra) juga mengarahkan WRA (Wisnu Raharjo, Direktur Utama PT APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.

Adapun Andra dan Taswin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga telah diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Rabu (31/7/2019) lalu.

Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (im/kompas)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda