Dirjen IKP Kominfo: Penyandang Disabilitas Berhak Dapatkan Akses Informasi Publik Bebas Hoaks
Font: Ukuran: - +
Foto: Dit TK3P Kominfo
DIALEKSIS.COM | Nasional - Para penyandang disabilitas dinilai perlu untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan informasi publik dan terhindar dari berita palsu atau hoaks, untuk memenuhi hak mereka dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (Direktur TK3P), Hasyim Gautama, dalam ”Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Disabilitas” yang digelar di Bali, pada Kamis (15/6/2023).
“Penyandang disabilitas perlu mendapatkan akses yang mudah ke layanan informasi publik dan terhindari dari informasi yang tidak benar atau hoaks,” ujar Usman Kansong, mengutip infopublik.
Dirjen IKP Usman mengatakan kemudahan akses layanan bagi penyandang disabilitas, dapat ditingkatkan dengan mengintegrasikan layanan informasi publik melalui aplikasi umum.
Integrasi itu diharapkan memudahkan para penyandang disabilitas dalam mencari informasi publik yang mereka butuhkan, dan akan menjembatani masyarakat dengan badan publik yang memiliki informasi tersebut.
“Integrasi juga mempermudah pengambil kebijakan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan informasi publik oleh badan publik melalui data yang tersedia di aplikasi umum,” kata Usman Kansong.
Lebih lanjut Dirjen Usman menjelaskan dalam dunia yang semakin terhubung ini, teknologi memiliki peran yang besar dalam memperluas aksesibilitas komunikasi publik.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan menjajaki peluang dan kemungkinan yang ditawarkan oleh teknologi modern untuk meningkatkan layanan komunikasi ramah penyandang disabilitas.
“Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) IKP juga tengah mengembangkan aplikasi umum layanan informasi publik nasional yang terintegrasi yaitu info.go.id yang dilengkapi dengan fitur-fitur untuk membantu penyandang disabilitas,” jelas dia.
Keberadaan aplikasi umum itu, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh kementerian atau lembaga dan Pemerintah daerah.
“Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah tidak perlu lagi mengalokasikan sumber daya untuk membangun aplikasi sejenis, sehingga dapat menempatkan mereka pada aspek lain yang lebih membutuhkan,” ujar Usman Kansong.
Menurut Dirjen IKP Kominfo, pentingnya aksesibilitas komunikasi bagi penyandang disabilitas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berkaitan erat dengan visi Indonesia Maju 2045.
Sebab, untuk mewujudkan Indonesia Maju, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya negara ini.
“Dengan memastikan aksesibilitas komunikasi yang baik, kita menghargai keberagaman individu dan menghormati hak-hak mereka. Itu membawa kita menuju masyarakat yang lebih toleran, inklusif, dan berkeadilan,” pungkas Usman Kansong.
Acara itu turut dihadiri Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Bali, I Dewa Ketut Rai Rustina, dan Praktisi Teknologi Informasi Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta Fathul Hudoyo. [IP]
- Kejagung Dalami Peran 2 Perusahaan Swasta Diduga Terlibat Korupsi BTS
- Cegah Hoaks Pemilu 2024 Meningkat, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Ambil Peran
- Pemerataan Akses Internet di Indonesia Masih jadi Tantangan Besar
- Riset KPU Jawa Tengah dan FISIP UIN Walisongo: Ada 35 Hoaks Serang Penyelenggara Pemilu 2019