Direksi Garuda Terancam Dibui 1 Tahun
Font: Ukuran: - +
Dirut Garuda Ari Askhara
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan Direksi PT Garuda Indonesia yang terbukti mengangkut motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal terancam dipidana.
"Ini kan nanti kemungkinan bisa kesalahan biasa saja, atau pidana. Kalau pidana, itu pidana penyelundupan. Itu ada sanksinya, ya tentunya pidana, kurungan," kata Heru usai di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Heru mengatakan, kasus penyelundupan biasanya dikenakan hukuman pidana mulai dari 1 tahun kurungan penjara, tergantung kesalahan yang dilakukan.
"Saya kira kisaran (lamanya pidana) tergantung tingkat kesalahan. Bisa start dari 1 tahun," jelasnya dikutip dari Detik.
Lebih lanjut Heru mengatakan akan melihat pasal yang digunakan terkait kasus penyelundupan tersebut. "Nanti kita lihat kesalahannya apa, nanti kan ada beberapa pasal yang bisa kita pakai" katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah memecat direksi Garuda Indonesia yang terlibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Mereka yang dipecat adalah I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Menurut Erick telah terjadi proses sistematik dalam penyelundupan Harley dan Brompton. Oleh sebab itu, Erick harus memecat keempatnya, dan akan mencari pengganti mereka.