Beranda / Berita / Nasional / Diperiksa Kejagung, Ini Keterangan Menkominfo Johnny G Plate

Diperiksa Kejagung, Ini Keterangan Menkominfo Johnny G Plate

Rabu, 15 Februari 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.  (Foto: Tempo)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pemeriksaan berjalan selama 9 Jam mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 18.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, Johnny mengaku telah dimintai sejumlah keterangan terkait perannya khususnya sebagai menteri dalam proyek kasus korupsi BTS BAKTI yang ada di Kominfo.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan pertanyaan yang disampaikan para penyidik. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," kata Johnny pada awak media saat dijumpai di Kantor Kejagung RI, Selasa Petang (14/2/2023).

Terkait dengan tindak lanjut dari kasus ini, Johnny berkomitmen akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang berlaku.

"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan maka tentu sebagai pemimpin kementerian pembantu presiden di bidang komunikasi informatika saya tetap menghormatinya," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini.

Adapun kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda