kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dinilai Belum Akomodir Hak Driver Online, Aliando Tolak Permenhub 108

Dinilai Belum Akomodir Hak Driver Online, Aliando Tolak Permenhub 108

Kamis, 22 Maret 2018 22:41 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Reuters)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menilai sejumlah peraturan mulai dari Permenhub 32 tahun 2016, Permenhub 26 tahun 2017, dan Permenhub 108 tahun 2017 belum dapat mengakomodir seluruh aspek dari kegiatan transportasi dalam jaringan (online) dan merugikan bagi para pelakunya, terutama pemilik sekaligus pengemudi online yang menjadi mitra dari penyedia jasa layanan aplikasi transportasi online.

"Faktor utama yang menjadi penyebab adalah seluruh ketentuan yang dibuat oleh negara belum mampu mengakomodir aspek kemandirian individu menjadi mitra langsung yang mandiri dari penyedia aplikasi yang selama ini adalah bagian terpenting dari kegiatan transportasi online," kata perwakilan Aliando, Baja dalam rilisnya, Kamis (22/3).

Sehingga hal ini, kata Baja berdampak pada kelangsungan profesi pengemudi online yang tidak mendapatkan perlindungan maupun kepastian hukum baik dari negara sebagai regulator ataupun perusahaan penyedia aplikasi.

"Selain itu kejanggalan lainnya dalam Permenhub 108 justru mendorong hilangnya potensi pendapatan negara sektor pajak sekitar 3 triliun Rupiah, meningkatnya pengangguran, lahirnya tengkulak yang mengatur tataniaga manusia pekerja, karena gagal mendorong penyedia jasa aplikasi untuk mengurus izin transportasi," ujarnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan beberapa tuntutan mereka, yaitu menolak Permenhub 108, meminta perusahaan aplikasi menjadi operator transportasi, menuntut Negara untuk hadir melindungi hak-hak driver online, dan menuntut Negara untuk tidak melindungi kepentingan pemodal.

"Kami juga meminta kepada seluruh driver online di seluruh Indonesia untuk menyatukan kekuatan dan berhimpun dalam Kopi Darat Nasional Driver Online (Kopdarnas) untuk merumuskan usulan dan tuntutan terkait masa depan dan perlindungan transportasi online kepada Negara," ucapnya. (rel)


Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda