Dilengkapi Bambu, Satpol PP Beri Efek Jera ke Pelanggar PSBB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bekasi - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan dilengkapi dengan bambu selama berpatroli di 32 titik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penggunaan bambu dimaksudkan menimbulkan efek jera.
"Untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan, karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo Kamis (30/4/2020).
Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang PSBB mulai 29 April hingga 12 Mei 2020. PSBB gelombang pertama berlangsung 15-28 April 2020. Menurut Rahmat, masih banyak pengendara yang melanggar ketentuan PSBB tahap pertama.
Karena itu, pemerintah kota Bekasi bekerja sama dengan Polres Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi bakal memperketat pengawasan PSBB. Menurut Rahmat, petugas akan memeriksa dengan detail bagaimana penerapan jaga jarak di kendaraan roda dua atau empat yang melintas.
"Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan di buatkan surat tilang untuk pelanggarannya," jelasnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dia menambahkan, telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem tilang. "Ke depannya akan lebih ketat lagi mengenai pembatasan sosial ini," ucap Rahmat. (Tempo)