kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat, Ini Kata Pihak Lion Air

Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat, Ini Kata Pihak Lion Air

Jum`at, 23 Oktober 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Humas Lion Air]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Lion Mentari Airlines digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) per Kamis (22/10/2020). Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, seseorang bernama Budi Santoso terdaftar sebagai pemohon. Dalam detail perkara, Budi mengajukan petitum: “Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Dalam petitum kedua, Budi meminta pengadilan menetapkan termohon PKPU yakni PT Lion Mentari Airlines untuk berada dalam PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas permohonan PKPU ini.

Selanjutnya, Budi juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon.

Budi juga menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dari kantor pengacara Sirait, Sitorus, & Associates dan Monang Christmanto Sagala yang berkantor di Hotma Sitompul & Associates sebagai tim pengurus.

“Untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit,” ucap detail perkara itu.

Terakhir Budi juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Termohon. Dalam hal ini PT Mentari Airlines.

Menanggapi hal itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala menyatakan belum dapat memberi tanggapan. Ketika dikonfirmasi Tirto, Jumat (23/10/2020) ia hanya mengatakan, ”Mengenai hal tersebut, saya akan cek terlebih dahulu ya.” (Tirto)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda