kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Diduga Sebarkan Berita Bohong di Medsos, Anggota BPN Prabowo-Sandi Diciduk Polisi

Diduga Sebarkan Berita Bohong di Medsos, Anggota BPN Prabowo-Sandi Diciduk Polisi

Minggu, 26 Mei 2019 21:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap pihak kepolisian terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei lalu. Saat ini Mustofa masih diperiksa di Bareskrim Polri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Benar, sedang dilakukan pemeriksaan di Siber," kata Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/5/2019), seperti dilansir detik.com

Istri Mustofa juga membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan penjemputan itu berlangsung dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Dijemput di rumah di Bintaro, kelihatannya soal posting-an yang jelas terkait 22 Mei. Dibawa ke Mabes Trunojoyo," ujar Cathy, Minggu (26/5/2019).

Sebelumnya, sebuah surat tanda terima laporan dengan no STTL/333/V/2019/BARESKRIM atas nama terlapor Mustofa Nahrawardaya beredar luas di jagat maya. Mustofa di adukan oleh Firman Hidayat dengan perkara ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong melalui akun twitter @akuntofa dan @tofalemontofa 


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda