Beranda / Berita / Nasional / Diduga Rampas Mobil dengan Paksa, KSP GM di Kedunggandu Dilaporkan Ke Polres Sragen

Diduga Rampas Mobil dengan Paksa, KSP GM di Kedunggandu Dilaporkan Ke Polres Sragen

Sabtu, 29 Januari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Sragen - Ketua Bidang Layanan Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKN) SAPU JAGAD Haris Nugroho bersama Pengurus DPD SAPU JAGAD Kabupaten Sragen melaporkan oknum yang mengatas namakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan inisial GM di daerah Kedunggandu, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ke Polres. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (28/1/2022).

Loporan juga dilayangkan ke Sub Detasemen Polisi Militer IV/4-1 Sragen karena seorang oknum anggota TNI berseragam lengkap membekingi KSP GM dan seolah-olah dengan menggunakan seragam lengkap kebal hukum dan menakut-nakuti masyarakat.

"Saya berharap Polres Sragen menindak tegas laporan ini, agar tidak ada korban-korban selanjutnya yang sangat merugikan masyarakat kecil. Koperasi harusnya mengayomi dan gotong royong bukan memeras dan bertindak anarkis," ujar Pak No, panggilan akrap korban renternir Koperasi Simpan Pinjam GM, Jumat (28/1).

Haris dalam keteranganya mengatakan, pihaknya dari LPKN SAPU JAGAD bersama Pengurus DPD SAPU JAGAD Sragen mendampingi anggotanya sebagai korban renternir berkedok Koperasi simpan pinjam. "Laporan resmi dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oknum Koperasi Simpan Pinjam GM sudah kita laporkan ke Polres Sragen dan oknum anggota TNI berseragam lengkap yang membekingi juga sudah kita laporkan ke Sub Denpom IV Sragen,” tegas Haris kepada awak media. 

Pria yang akrab disapa Haris Kribo itu menerangkan, jika korban telah membayar hutang di KSP setengah dari nilai pokok. Namun dalam masa pandemi mengalami kemacetan selama kurang lebih empat bulan, akan tetapi disaat etikat baik akan pelunasan tunggakan beserta bunganya, pihak KSP GM malah mengambil mobil korban secara paksa. 

"Dalam proses pengambilan paksa ini, tidak ada Surat peringatan apalagi surat penarikan, dan mobil dirampas dengan paksa, sedangkan Koperasi bukan Bank juga bukan finance," beber Haris Kribo.

Haris menegaskan pengambilan unit mobil oleh oknum mengatasnamakan KSP GM merupakan tindakan kejahatan perampasan. Mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP terkait pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

"Kita yakin kejadian serupa banyak memakan korban masyatakat pelaku UMKM di wilayah Sragen, maka kami berharap kepada Bapak kapolres Sragen untuk menindak kejahatan ini dengan serius, dan kami juga berharap Bapak Komandan Subdenpom IV Sragen juga menindak tegas oknum TNI dengan seragam lengkap yang membekingi KSP GM, menggunakan almamaternya menakut-nakuti masyarakat," pungkas Haris. (Rilis)

Haris menambahkan, Praktik rentenir berkedok koperasi makin meresahkan pengusaha kecil dan pedagang tradisional, SAPU JAGAD siap membela anggota kami dan rakyat yang terdholimi, baik secara Hukum, secara premanisme, ataupun secara spiritualisme, tergantung siapa yang memulai dan bagaimana kita sama-sama menyikapi, Hidup Rakyat Indonesia. Merdeka!!! teriaknya penuh semangat.

Sebagaimana yang di ungkapkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi, karena Kemenkop UKM terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro bukan menjadi Renternir yang berkedok koperasi menjerat leher masyarakat. (Red/Tofik)

Keyword:


Editor :
Zakir

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda