Diduga Adanya Kartel Minyak Goreng, YLKI Buat Petisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi atas lonjakan harga minyak goreng beberapa waktu lalu dan dugaan praktik kartel empat perusahaan. Petisi itu telah diteken oleh 103 orang.
Mengutip change.org, Jumat (4/2/2022), YLKI mengaku heran dengan kenaikan harga minyak yang signifikan di Indonesia, negara penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia.
"Bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh pedagang besar CPO dan minyak goreng," tulis YLKI.
YLKI menyebutkan bahwa ada empat perusahaan besar yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Hal itu didasarkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Meski baru dugaan, tetapi YLKI melihat fenomena di lapangan menggambarkan dengan kuat bahwa memang ada praktik kartel di empat perusahaan besar minyak goreng.
Oleh karena itu, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng. Hal itu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
"Jika benar ada kartel, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum," ucap YLKI.
Bahkan, YLKI meminta pemerintah tidak segan untuk mencabut izin ekspor atau izin usaha dari produsen minyak goreng yang terbukti melakukan praktik kartel. (CNN Ind)