Demokrat Gerah Nama SBY Disebut dalam Sidang E-KTP
Font: Ukuran: - +
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menunggu untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). (Antara)
DIALEKSIS, Jakarta - Partai Demokrat gerah mendengar pernyataan Mirwan Amir yang merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk terdakwa Setya Novanto.
Saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/1), mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) enggan menyetop proyek e-KTP, meski dirinya telah melaporkan adanya masalah dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Selain itu, Demokrat menilai pengacara Novanto, Firman Wijaya, berupaya mengaburkan sejumlah hal dalam upaya membela kliennya.
Kegerahan Partai Demokrat disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).
Menurutnya, deretan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, memperlihatkan peran terdakwa dalam kasus tersebut semakin nyata. Namun, hal tersebut hendak dikaburkan oleh pengacara Novanto, Firman Wijaya.
"Keterangan saksi Mirwan Amir bahwa ia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Presiden SBY diputarbalikkan, sehingga terkesan seolah-olah SBY-lah otak (kasus korupsi, Red) e-KTP," kata Erma.
Erma mengaku bisa memahami upaya Firman Wijaya mengaburkan sejumlah hal dalam kasus e-KTP, mengingat kuatnya bukti dan fakta persidangan yang memberatkan kliennya. Akibatnya Firman Wijaya panik dan memungut informasi sepotong-sepotong, sehingga memunculkan kebohongan besar.
"Saran saya kepada Firman Wijaya, konsentrasi saja kepada perkara klien Anda. Kebohongan bisa ditutupi, tetapi sementara. Kebenaran tidak bisa ditutupi, meskipun ada yang berusaha mengaburkannya. Karena itulah, saya yakin SBY sama sekali tidak terlibat dalam korupsi e-KTP," tegasnya. (BeritaSatu)