Demo saat Pelantikan Presiden Dinilai sebagai Tindakan Inkonstitusional
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 tinggal di depan mata. Banyak pihak mengkhawatirkan adanya potensi unjuk rasa saat pelantikan nanti. Meski begitu, Polri dengan tegas telah melarang adanya aksi demonstrasi baik menjelang hingga pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 nanti.
Ketua Umum Indonesia White and Blue Collar Crime Institute, Bambang Saputra menyebut jika segala bentuk aksi yang digelar antara tanggal 15-20 Oktober 2019 ialah tindakan inkonstitusional.
"Saya sepenuhnya mendukung Polri untuk tidak segan-segan bertindak tegas kepada para demonstran yang ingin membuat suasa ibu kota tidak kondusif dan mengganggu keamanan," kata Bambang Saputra melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, Polri bisa bertindak tegas terhadap siapa-siapa yang nekat menggelar aksi demontrasi saat pelantikan presiden. Pakar hukum pidana itu menilai, semua pihak harus mengawal jalannya pelantikan pimpinan negara tersebut agar negara ini tetap berdaulat.
"Sejarah telah membuktikan bahwa sedemikian penting dan berartinya kehadiran seorang pemimpin. Apalagi dalam Indonesia hari ini, Pak Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin adalah pemimpin yang dipilih rakyat secara langsung dan sah secara konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya pelantikan nanti agar berlangsung lancar dan kondusif.
Maka kita semua sebagai anak bangsa harus menghargai jalannya demokrasi yang konstitusional itu," ujar Bambang. (Im/okezone)