Beranda / Berita / Nasional / Definisi Perkosaan dalam RUU PKS dan RUU KUHP

Definisi Perkosaan dalam RUU PKS dan RUU KUHP

Selasa, 01 Oktober 2019 09:27 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - DPR memutuskan akan melanjutkan RUU KUHP ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan di periode DPR 2019-2024. Sementara pembahasan RUU Penghapusan Kekeraan Seksual (PKS) dimulai lagi dari nol.

Salah satu alasan tidak mengesahkan RUU PKS karena bergesekan pasal-pasalnya dengan RUU KUHP. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU P-KS menemui jalan buntu. 

"Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," kata Ace.

Berikut perbandingan pasal-pasal yang dinilai beririsan kedua RUU itu sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (1/10/2019):

1. Definisi Perkosaan

Dalam RUU KUHP:

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya. Termasuk memperkosa yaitu seks anal dan seks oral.

Dalam RUU PKS:

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

2. Ancaman Hukuman ke Pemerkosa

Dalam RUU KUHP tidak dikenal ancaman hukuman minimal. Ancaman maksimalnya yaitu:

1. Maksimal dihukum 12 tahun penjara.

2. Korban perkosaan di bawah 18 tahun, pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.

3. Korban anak dipaksa seks ramai-ramai, pelaku dihukum maksimal 15 tahun penjara.

4. Korban mengalami luka berat, pelaku dihukum maksimal 15 tahun penjara.

5. Korban meninggal dunia, pelaku dihukum 20 tahun penjara.

6. Korban adalah anak kandung, anak tiri, anak di bawah perwaliannya, pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Dalam RUU PKS:

1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.

3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.

4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.

6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.

7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.

8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (im/detik)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda