Debt Collector Kejar Angsuran, Jokowi: Polisi Catat!
Font: Ukuran: - +
Presiden Jokowi memimpin terbatas secara online. [Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Meluasnya penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia diyakin akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Termasuk ke UMKM, nasabah kredit kendaraan bermotor, serta nasabah KPR.
Menyikapi kondisi ini, Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalangan perbankan memberi kelonggaran cicilan bagi para nasabah mereka.
Presiden juga melarang debt collector bertindak, jika ada nasabah terpaksa menunggak cicilan. Dia juga meminta pihak kepolisian menjadikan ini sebagai catatan.
"Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu. Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini," kata Jokowi dalam pernyataan pers melalui channel youtube, Selasa (24/3/2020).
Selain kelompok nasabah tersebut, Jokowi juga meminta kelonggaran diberikan kepada nasabah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi. Apalagi segmen kredit ini memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi nasabah KPR bersubsidi, Presiden meminta diberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun.
"Subsidi selisih bunga 10 tahun jika bunga diatas 5 persen, maka selisih besaran bunga akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga beri subsidi uang muka bagi mereka yang mengambil rumah subsidi. Anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun," ujarnya.
Relaksasi atau kelonggaran juga diberikan bagi pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah. OJK diminta memberikan relaksasi kredit UMKM untuk yang nilai kreditnya dibawah Rp 1 miliar.
"Kredit untuk tujuan usaha, baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank, asalkan digunakan usaha akan diberi keirngan buang dan penundan cicilan hingga 1 tahun," pungkas Presiden Jokowi. (Kumparan)