kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dana Kelurahan Untuk Penguatan Pemerintah Daerah

Dana Kelurahan Untuk Penguatan Pemerintah Daerah

Rabu, 03 Juli 2019 21:19 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Semarang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan Penguatan Alokasi Anggaran Pemerintah Daerah untuk Mendukung Profesionalitas Aparatur dan Kemandirian Daerah, dalam hal ini Dana Kelurahan Untuk Penguatan Pemerintah Daerah. Hal itu diungkapkannya saat Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (03/07/2019).

"Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di seluruh Indonesia. Perhatian Pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan Pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan," kata Tjahjo.

Salah satu bentuk dukungan Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. dihitung  berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja  pelayanan dasar  publik,  yaitu  kategori  baik, perlu ditingkatkan,  dan sangat perlu ditingkatkan.

"Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan," papar Tjahjo.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) berbunyi "Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat," sementara Pasal 5 (lima) ayat 1 (satu) dalam Permendagri yang sama mengamanatkan "Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri."


Adapun Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan meliputi:


Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.

Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan.

Ketiga, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi.

Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.


Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi:

Pertama, pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.

Kedua, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan.

Ketiga, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Keempat, pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kelima, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan.

Keenam, pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.


Oleh sebab itu kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.

"Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan," kata Tjahjo.

Namun sayangnya, Tjahjo menyebut masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen  untuk melimpahkan kewenangan.

"Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala," ungkap Tjahjo.

Oleh karena itu, Kemendagri memberikan solusi atas kendala tersebut diantaranya:

Pertama, Kemendagri telah menginstruksikan kepada Pemda melalui SE Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.

Kedua, Pemerintah mewajibkan pelaksanaan  dan pemenuhan pendanaan Kelurahan tahun anggaran 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Ketiga, Pemerintah Pusat mengharapkan Pemerintah Daerah (BKD) untuk melakukan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil pada perangkat daerah kabupaten/kota agar dapat ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan Kelurahan. (pd/rel)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda