Beranda / Berita / Nasional / Dampak Covid-19, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Dampak Covid-19, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Selasa, 27 Oktober 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. [Foto: Kemnaker]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan mengenai upah minimum tahun 2021. Hasilnya tidak ada kenaikan upah atau sama dengan upah minimum tahun 2020.

Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (27/10/2020) seperti tertuang dalam SE. 

Ida menambahkan, penerbitan SE juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. 

SE tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. Dengan demikian, beberapa hari ke depan, pemerintah daerah akan mengumumkan secara.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan harus ditindaklanjuti.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

SE ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.[]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda