Beranda / Berita / Nasional / Dalam Kasus Nurhadi, KPK Panggil Notaris di Jakarta

Dalam Kasus Nurhadi, KPK Panggil Notaris di Jakarta

Senin, 27 Juli 2020 14:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.(Foto: ANTARA)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil notaris di Jakarta Pusat, Siti Rohmah Cahyana. 

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikutip di tempo.co, Senin (27/7/2020).

Selain itu, KPK akan memeriksa saksi bernama Andre, Pegawai PT Mitsui Leasing. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda