kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya

Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya

Rabu, 28 Maret 2018 08:07 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka agar tak merugikan partai.

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Tjahjo menolak jika aturan diubah melalui Perppu karena prosesnya terlampau lama. Ia pun mengusulkan agar aturan diubah oleh KPU melalui PKPU.

"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Usulan tersebut lantas dikritisi oleh Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Ia mengatakan usulan Tjahjo tersebut terkesan menguntungkan partai koalisi pemerintahan di Pilkada 2018.

Sebab, menurut Riza, saat ini lebih banyak partai pendukung pemerintah yang calon kepala daerahnya berstatus tersangka.

Benarkah demikian? Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, saat ini ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

Mereka ialah Calon Gubernur Lampung Mustafa, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton serta Yaqud Ananda Qudban. Kemudian, Calon Gubernur NTT Marianus Sae, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung oleh sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem dan Hanura.

Berikut rinciannya: 1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton dan Marianus

2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton dan Asrun

3. PDI-P mengusung tiga calon: Ya'qud, Asrun dan Marianus

4. Golkar mengusung tiga calon: Imas, Nyono dan Ahmad

5. PAN mengusung tiga calon: Nyono, Ya'qud dan Asrun

5. Hanura mengusung tiga calon: Mustafa, Ya'qud dan Asrun

6. Gerindra mengusung dua calon: Asrun dan Anton

7. PPP yang mengusung dua calon: Ya'qud dan Ahmad

8. Nasdem mengusung dua calon: Mustafa dan Nyono Komisioner KPU RI Viryan sebelumnya mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.

"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas lah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada.

"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan enggak fair," ujar dia.

Oleh karena itu, KPU tak akan mengikuti usulan pemerintah yang sebelumnya juga diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair. Ya sudah silakan jalan, dan kami sudah bahas bersama hal seperti itu," kata Viryan. ( Tribunnews) 

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda