Beranda / Berita / Nasional / Cegah Virus Corona, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Penanganan

Cegah Virus Corona, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Penanganan

Sabtu, 14 Maret 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Doni Monardo 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ditunjuk oleh Presiden RI sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas ini.

Doni mengatakan, organisasi pelaksanaan tugas dari gugus tugas ini, akan dibagi menjadi tiga subsatgas.

"Pertama, klaster yang berhubungan dengan pencegahan, meliputi sosialisasi, edukasi, dan mitigasi," ujar Doni di Graha BNPB, Sabtu (14/3/2020).

Kedua, klaster subsatgas yang berhubungan dengan penanganan atau respons, yaitu surveilans tracing dan perawatan bagi masyarakat yang kurang sehat, serta pengobatan. 

Namun demikian, Doni mengatakan pihaknya masih perlu waktu sekitar dua hari lagi untuk menyempurnakan konsep dari subsatgas ini. Menurutnya, hal ini dilakukan agar susunan tugas dapat dibuat dengan lebih matang.

Kemudian, Doni juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus telah menugaskan dirinya untuk bekerjasama dengan organisasi kesehatan dunia, atau World Health Organization (WHO).

Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah dengan melaksanakan sembilan protokol yang telah disampaikan oleh WHO.

"Semua protokol ini hampir terpenuhi, apabila masih ada yang kurang akan segera kami lengkapi," kata Doni.

Doni mengungkapkan, pihaknya juga sudah mendapatkan sejumlah masukan dari berbagai pihak. Baik dari TNI, kalangan dunia usaha, perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk juga badan swasta lainnya, termasuk BUMN.

Adapun kesembilan protokol yang telah disampaikan oleh WHO antara lain, pertama, melakukan koordinasi lintas nasional dan daerah. Kedua, menyampaikan informasi yang benar dan tepat terkait risiko penularan dan pencegahan Covid-19 pada masyarakat.

Ketiga, melakukan pelacakan kasus dengan lebih luas. Keempat, melaksanakan tindakan yang tepat dan sesuai di pintu-pintu masuk dan keluar negara Indonesia.

Kelima, membentuk tim reaksi cepat. Keenam, memperkuat sistem laboratorium. Ketujuh, melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap infeksi baru.

Kedelapan, melaksanakan tata laksana kasus dan keberlanjutan pelayanan kepada korban. Kesembilan, menyediakan kebutuhan logistik, material, dan fasilitas kesehatan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda