Cacing pada Ikan Makarel dinilai Tak Perlu Ditakuti
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta - Masyarakat sedang dihebohkan kasus ikan makarel kaleng mengandung cacing. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan mengkonsumsi ikan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan manusia selama parasit itu dalam keadaan mati.
Mengutip panduan Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA), Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) KKP menyampaikan tidak ada bahaya parasit dalam ikan kaleng. Proses pengolahan dengan suhu dan tekanan tinggi membuat parasit mati.Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM KKP Widodo Sumiyanto menyebutkan tiga kelompok kontrol terhadap pangan secara umum, yakni keamanan pangan (food safety), economic fraud seperti kurang berat, dan estetika (wholesome).
"Kandungan cacing mati masuk ke golongan ketiga. Tidak berbahaya bagi kesehatan, tapi bermasalah secara estetika. Orang mungkin jijik melihatnya," ujarnya.Widodo menyebutkan tanda-tanda ikan kaleng yang tidak diperkenankan dikonsumsi, yakni jika kaleng mengembung karena menandakan ada aktivitas organisme di dalam kaleng dan bila kaleng bocor untuk mengantisipasi adanya organisme yang masuk. Jika kaleng sekadar penyok karena tertekan, ikan masih aman dikonsumsi.
Widodo menambahkan, selama ini tidak ada ekspor ikan kaleng Indonesia yang ditolak ketika sampai di negara tujuan."Bukan karena enggak ada parasit, tapi mereka mungkin menganggap parasit mati bukan masalah," ujarnya.
Meskipun demikian, Widodo mengingatkan, parasit mati bisa saja mengundang risiko bagi orang yang alergi protein tinggi, seperti penderita asma.Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 27 merek ikan makarel kaleng mengandung cacing parasit. Sebanyak 16 produk di antaranya produk impor, 11 sisanya produk dalam negeri. Adapun bahan baku produk dalam negeri diperoleh dari impor.
Kepala BPOM Penny Lukito mengimbau importir, produsen, dan distributor untuk menarik produk yang mengandung cacing parasit dari pasaran hingga audit yang lebih besar selesai dilakukan. (Tempo.co)