kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bupati Non-aktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?

Bupati Non-aktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?

Sabtu, 18 Mei 2019 09:23 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bandung - Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih mengatakan Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin belum menyampaikan rencana perawatan bayinya yang baru lahir pada 19 April 2019.  

Neneng melahirkan anak keempatnya itu dalam proses persidangannya sebagai terdakwa kasus suap perizinan pembangunan Meikarta. Selama menjalani proses persidangan, dia mendekam di Rutan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Menurut Lilis, saat ini, bayi Neneng dalam kondisi sehat di Poliklinik. "Beliau belum cerita," kata Lilis dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5/2019). Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya?

Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan. Hal itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

 "Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia 2 tahun," kata Lilis.

 Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan wanita yang dibawa ke dalam Rutan/cabang rutan atau lapas /cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur (dua) tahun.

Sementara itu, ayat 5 berbunyi 'anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya'. Kini, pihak Rutan tinggal menunggu keputusan Neneng. (kompas.com)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda