kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bupati Kutai Timur dan Istri Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Bupati Kutai Timur dan Istri Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Sabtu, 04 Juli 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Kutai Timur jadi tersangka KPK. (Foto : detikcom)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Encek juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur. Selain itu, KPK menetapkan lima tersangka lain. Keempat tersangka lain itu ialah Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU, Musyaffa selaku kepala Bapenda, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai tersangka pemberi. Pemberian uang suap itu diduga imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di Kutai Timur 2019-2020.

Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda