Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2 Persen, Berlaku Mulai 1 Mei 2020
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Kartu Kredit [Foto: Pixabay]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran untuk kartu kredit. Hal ini bertujuan untuk memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dan memitigasi dampak virus corona.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran ini berupa penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Selain itu, hal ini juga demi mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," ujar Perry saat live streaming, Senin (14/4/2020).
Secara rinci, penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan, dari sebelumnya 2,25 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada 1 Mei 2020.
Selanjutnya, penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5 persen, dari sebelumnya pembayaran minimum 10 persen.
Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
BI juga menurunkan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000, dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp 150.000. Ini juga berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Otoritas moneter juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," tambahnya. (Kumparan)