kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Buku Hitam Sambo, IPW Curiga Ada Nama Jenderal Polisi yang Terima Gartifikasi dalam Buku Tersebut

Buku Hitam Sambo, IPW Curiga Ada Nama Jenderal Polisi yang Terima Gartifikasi dalam Buku Tersebut

Minggu, 23 Oktober 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ferdy Sambo memegang buku hitam. [Foto: Antara/Muhammad Adimaja]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso curiga buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan mengenai sejumlah nama jenderal Polri yang diduga menerima gratifikasi.  

Salah satunya dari bisnis tambang di Kalimantan. Sugeng mencoba menerawang isi buku hitam Sambo yang selalu dibawa saat sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” ujar Sugeng saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Menurut Sugeng, isi buku hitam Sambo itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi penerimaan uang koordinasi bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Apalagi, Sambo merupakan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sehingga memiliki catatan mengenai setiap anggota Polri.

“Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu,” tuturnya.

Sugeng berharap isi buku hitam Sambo ini bisa dibuka sampai ke akar-akarnya.

Meski begitu, Sugeng mengingatkan, seorang anggota polisi dilarang membuka rahasia jabatannya. Hal tersebut tertuang dalam kode etik kepolisian.

Sugeng tidak tahu apakah kode etik kepolisian yang berisi kewajiban menjaga rahasia itu masih terikat atau tidak, mengingat Sambo sudah dipecat Polri.

Dia lantas membandingkan dengan kode etik advokat, di mana pengacara tidak boleh membuka rahasia klien sampai mati.

“Kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak, memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” imbuh Sugeng.

Catatan Kegiatan Sambo

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan buku hitam yang hingga saat ini selalu dibawa Sambo berisi catatan kegiatan Sambo.

"Kan sudah saya jelaskan, bahwa buku hitam itu catatan kegiatan Pak Sambo," ujar Arman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Arman mengaku sudah bertanya langsung kepada Sambo perihal isi dari buku hitam tersebut. Dia menjelaskan, buku hitam itu berisi catatan Ferdy Sambo sejak masih berpangkat komisaris besar (kombes), di mana pada saat itu Sambo menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Jadi (catatan mengenai) apa yang dilakukan, persidangan-persidangan juga," katanya. Sementara itu, Arman mengatakan dirinya tidak tahu apakah di dalam buku hitam itu ada catatan kasus seperti yang diduga oleh IPW. Dia menyebut akan bertanya kepada Sambo mengenai dugaan IPW tersebut.

"Kalau kasus-kasus kan, sehari-hari, apa pun yang dia lakukan, pasti dia catat," imbuh Arman.(Kompas)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda