Beranda / Berita / Nasional / Buktikan TSM, BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi

Buktikan TSM, BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi

Senin, 17 Juni 2019 17:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan terobosan baru agar tak membatasi saksi dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pilpres 2019.

"Kami juga berharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Andre memaparkan bila terkait saksi saat ini pihaknya sudah merencanakan dalam persidangan akan menghadirkan 30 orang sebagai saksi. Hal ini dikarenakan pihaknya menemukan banyaknya kecurangan dalam pilpres 2019.

"Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," tuturnya.

Namun demikian, permohonan tim hukum Prabowo-Sandi ini bertentangan pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

PMK Nomor 4 ini juga mengatakan bahwa keterangan saksi yang ditugas secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait serta bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.

Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi ini juga sudah mengirimkam surat kepada MK agar bisa memberikan izin kepada LPSK guna para saksi mendapatkan dilindungi.

"Untuk itu LPSK memberikan saran dan masukan kepada pihak kami. Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami," kata dia. (Okezone)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda