kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bukalapak Digugat Rp 90 Miliar

Bukalapak Digugat Rp 90 Miliar

Kamis, 25 Maret 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Salah satu e-commerce terbesar Indonesia, yakni PT Bukalapak.com digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT Leads Property Service Indonesia. Keduanya digugat oleh PT Harmas Jalesveva.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021. Pihak penggugat, yakni Harmas Jalesveva melayangkan 14 petitum dalam permohonan gugatannya.

Beberapa petitum di antaranya ialah meminta pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan dan Leads Property Service Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat juga meminta Bukalapak untuk membayar kerugian secara tunai sebesar Rp. 90.329.805.675.

Sementara, Leads Property Service Indonesia diminta mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp. 3.127.942.800 kepada Harmas Jalesveva. Kedua tergugat itu diminta secara tanggung renteng membayar tunai dan seketika kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp. 77.500.000.000 kepada penggugat.

Selain itu, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Lalu, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak.com tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp 165,82 miliar apabila Bukalapak.com lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan secara sah dan mengikat Leads Services Indonesia tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp3,12 miliar jika perusahaan itu tak melaksanakan putusan perkara ini.

Bukan cuma itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com agar membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000 per hari, terhitung sejak putusan diucapkan, Bukalapak.com menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda