BPOM Ungkap 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Berisiko Kanker Kulit
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Produk kosmetik ilegal yang berbahaya oleh BPOM. [Foto: Instagram @bpom_ri]
DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap bahwa sepanjang tahun 2022 ditemukan sebanyak 1.541 produk kosmetik yang ilegal di Indonesia.
Informasi itu disampaikan BPOM RI melalui media sosial Instagram resminya @bpom_ri, Sabtu (1/7/2023).
"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," tulisnya.
BPOM menjelaskan, pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Ada 13 produk kosmetik ilegal yang berbahaya diungkap oleh BPOM, yaitu Temulawak New and Day Night; CAC Glow; Natural 99; HN Siang dan Malam; SP Special UV Whitening; Dr Original Pemutih; Super Dr Quality Gold SPF 30; Diamond Cream; Herbal Plus New Day & Night; Ling Zhi Day & Night; Sj Sin Jung; Tabita; dan Krim Labella.
Selain mengungkapkan sejumlah produk ilegal dan berbahaya serta banyak ditemukan di Indonesia, BPOM mengajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan peredaran kosmetik yang ilegal.
"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita," kata BPOM dalam unggahannya.
BPOM juga mengimbau jika masih menemukan produk tersebut di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533; akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook; mengirimkan pesan SMS 0812 1999 9533 atau pesan Whatsapp 0811 9181 533. [BY]