kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPOM Mendadak Terbitkan Izin Darurat Vaksin AstraZeneca, Ada Apa?

BPOM Mendadak Terbitkan Izin Darurat Vaksin AstraZeneca, Ada Apa?

Selasa, 09 Maret 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPOM akhirnya menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin darurat untuk vaksin corona AstraZeneca. Vaksin ini dikembangkan Oxford University. 

"BPOM telah melakukan evaluasi vaksin AstraZeneca bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait. Hasil evaluasi keamanan secara keseluruhan pemberian dosis 4-12 minggu terkategori aman" kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/3). 

Baca juga : Kata Sekjen DPR, Indonesia Berstatus Darurat Kekerasan Seksual

"Efek samping masih normal, mayoritas reaksi lokal dan seismik," imbuh dia.

BPOM pun telah menerima hasil efikasi vaksin ini yakni 62 persen. Batas aman WHO 50 persen. 

"Berdasarkan hasil evaluasi BPOM menerbitkan EUA pada 22 Februari 2021 yang lalu terhadap vaksin AstraZeneca," tegasnya.

Baca juga : Beli Baju Di Toko Online, Wanita Ini Jadi Histeris

1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca telah tiba kemarin sore. Selain di Indonesia, vaksin ini sudah dipakai di sejumlah negara seperti Inggris, Jerman dan Korea Selatan [kumparan.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda