kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPOM Diminta Buka-bukaan dalam Pengusutan Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM Diminta Buka-bukaan dalam Pengusutan Kasus Gagal Ginjal Akut

Jum`at, 10 Februari 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk transparan dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang terjadi di Indonesia. 

Menurutnya, BPOM yang menjadi pihak berwenang atas penerbitan izin edar obat-obatan itu seharusnya bersikap transparan atas berbagai temuannya dalam penelusuran kasus gagal ginjal akut. 

Mufidayanti menilai bahwa hal tersebut justru menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban BPOM atas maraknya temuan kasus yang mayoritas terdeteksi pada anak balita. 

"Saya berharap sekali pada situasi ini, keterbukaan komunikasi dan informasi BPOM ditingkatkan. Kalau memang perlu dijabarkan [hasil pengusutan] supaya tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/2/20230).

Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, lembaga yang saat ini dikepalai oleh Penny K. Lukito ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun obat dan makanan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan olahan. 

Seperti diketahui, penyakit gagal ginjal akut kembali memperoleh sorotan masyarakat usai dilaporkannya dua kasus baru pada awal Februari 2023. Keduanya menambah daftar panjang kasus gagal ginjal yang ditemukan di Indonesia, usai tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, kedua kasus ini tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Temuan ini awalnya diklasifikasikan sebagai satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek. 

Berdasarkan penelusuran Kemenkes, pasien berusia satu tahun itu sempat mengonsumsi obat pereda demam merk Praxion. Obat tersebut hingga kini diduga menjadi penyebab dari penyakit gagal ginjal akut yang diidap pasien. 



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda